JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencekal Chairman Agung Sedayu Group (ASG), Aguan alias Sugianto Kusuma berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Pencekalan KPK terkait penyidikan dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Bukan tanpa alasan, lembaga antirasuah mengajukan surat cekal untuk Aguan. Pasalnya, anak usaha ASG, yakni PT Kapuk Naga Indah dapat izin pelaksanaan di proyek pembuatan 17 pulau dalam reklamasi Teluk Jakarta.
Izin pelaksanaan untuk Kapuk Naga Indah diterbitkan pada 2012 pada era pemerintahan Gubernur Fauzi Bowo.
Lalu, mengapa Aguan dicekal dan bagaimanakah sepak terjangnya di dunia properti?
Sebagai konglomerat, Aguan mengawali bisnisnya dari sebuah perusahaan kontraktor rumah pertokoan sederhana yang didirikan pada tahun 1979.
Pada 1991, Aguan bersama dengan rekan-rekannya berhasil membangun mal elektronik terintegrasi pertama di Indonesia yang diberi nama Harco Mangga Dua,