“Reklamasi itu kan harusnya enggak boleh, meskipun demikian seakan-akan ada kompensasi 15 persen (dalam usulan Raperda). Jangankan 15 persen, 50 persen saja tidak boleh. Kalau saya jadi pengembang, 50 persen saya iyakan wong tanah itu tidak beli terus saya dapat 50 persen, dimana separuhnya saya kasih pemerintah saya mau-mau saja,” beber Boyamin.
Dalam kasus ini MAKI menegaskan, dua raperda itu bukanlah inisiatif dari DPRD melainkan usulan dari Pemprov DKI Jakarta.
“Jadi karena kaitannya polemik dengan Ibu Susi (Menteri Susi) sebagai pemerintah pusat dan Pemprov DKI seakan-akan mau mengakali. Kalau pelanggaran justru besar karena reklamasi ini urusan pusat. KPK harus memanggil Gubernur Ahok untuk dimintai keterangan, Bu Susi juga dimintai keterangan bahwa itu adalah kewenangan pusat atau daerah biar kelihatan nabraknya. DPRD ini hanya remeh-temeh, remah- remah makanan bukan menu utama dan memang Sanusi serakah tapi yang harus juga diproses adalah pelanggaran yang lebih besar,” pungkasnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.