JAKARTA – Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, mengatakan bakal mengungkapkan para penerima suap lainnya dari PT Agung Podomoro Land (APL), setelah selesai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.
"Nanti ya setelah saya di-BAP (menjalani pemeriksaan)," kata Sanusi setibanya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan,Selasa (5/4/2016).
Sanusi hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya yakni Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja. Namun adik Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik, ini tak menjelaskan para penerima suap lainnya yang akan dibeberkan. Sanusi langsung masuk ke markas lembaga antirasuah itu.
Seperti diketahui, pembahasan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi DKI Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta sudah tiga kali ditunda oleh Badan Legislatif Daerah (Balegda) DPRD DKI dalam rapat paripurna.
Alasan yang selalu dikemukakan adalah rapat tidak pernah kuorum alias tidak lebih dari setengah anggota yang hadir. Adapun duduk sebagai Ketua Balegda DPRD DKI yakni M Taufik dari Fraksi Gerindra dan Merry Hotma dari Fraksi PDI Perjuangan selaku wakil ketua Baleg.
Sementara di jajaran anggota Balegda di antaranya terdiri dari Fraksi PDIP yakni Dwi Rio Sambodo, Yuke Yurike, Raja Natal Sitinjak, Wiliam Yani, dan Gembong Warsono.
Lalu ada Taufik Hadiawan dan Rany Mauliani asal Fraksi Gerindra. Dari Fraksi PKS ada H Nasrullah dan Rifkoh Abriani. Dari Fraksi PPP ada Matnoor Tindoan dan Ichwan Zayadi. Dari Fraksi Demokrat ada Lucky P Sastrawiria, HA Nawawi, dan Mujiyono.
Kemudian dari Fraksi Hanura ada M Sangaji dan Hamidi AR, Fraksi Golkar ada Ruddin Akbar Lubis dan Zainuddin, Fraksi PKB ada Hasbiallah Ilyas, serta dari Fraksi Nasdem ada Bestari Barus.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja.
Sanusi diduga telah menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, yang diserahkan melalui Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant PT APL. Dia langsung ditetapkan tersangka bersama Ariesman dan Trinanda.
Sanusi yang diduga sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sementara Ariesman dan Trinanda selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Salman Mardira)