JAKARTA - Fahri Hamzah menggugat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara perdata terkait pemecatan dirinya dari keanggotaan partai. Gugatan diajukan Fahri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini.
Melalui kuasa hukumnya, Mujahid A Latief, Fahri mendaftarkan gugatan tersebut. Kata Mujadid Fahri tidak bisa ikut mendaftarkan gugatan tersebut lantaran masih berada di Palembang, Sumatera Selatan.
"Pak Fahri sepakat untuk menunjuk kami sebagai kuasa hukum untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Mujahid A Latief di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2016).
(Baca juga: Pemecatan Fahri Hamzah Bentuk Kemunduran Berpolitik)
Dalam gugatan perdata teregister dengan Nomor: 214/pdt.15/2016/PN.Jkt.Sel, pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI itu menggugat Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS serta Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPPO) PKS.