"Tergugatnya pertama adalah presiden partai. Kemudian yang kedua adalah anggota dan ketua Majelis Tahkim dan yang ketiga adalah BPPO, Badan Penegak Disiplin Organisasi," ujar Mujahid.
Dalam pokok permohonannya, Fahri meminta agar putusan DPP PKS yang berkaitan dengan pemberhentian terhadap dirinya dari anggota PKS dinyatakan batal demi hukum.
"Meminta agar putusan DPP yang berkaitan dengan pemberhentian Pak Fahri Hamzah itu dinyatakan batal demi hukum. Tidak sah atau batal demi hukum," pungkas Mujahid.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.