Krisna berdalih, kewenangan soal keputusan Raperda terkait reklamasi tak dimiliki oleh Sanusi. Mengingat, pembahasan berlangsung di Badan Legislasi Daerah (Balegda), sementara Sanusi hanya sebagai anggota, bukan pimpinan.
"Ini bukan diberikan ke Bang Uci untuk golkan Raperda. Karena pada kewenangannya tidak membahas Raperda itu sendiri," imbuh dia.

Namun, ia mengakui, kewenangan secara teknis mengenai reklamasi memang ada pada Sanusi sebagai Ketua Komisi D yang membidangi pembangunan. Selain itu, latar belakang Sanusi dan Ariesman sebagai sesama pengusaha, diklaim Krisna sebagai latar belakang terkuat pemberian uang yang diduga suap tersebut.
Krisna pun tak menampik, sebagai kolega, sempat ada diskusi mengenai teknis reklamasi antara Sanusi dan Ariesman.