"Artinya gitu loh, selaku Ketua Komisi D. Kebetulan latar belakangnya beliau adalah seorang insinyur, mantan pengembang, secara teknis untuk membahas tentang peruntukan tuh, menguasai lah RTR. Itu bang Uci diajak diskusi dalam hal itu," jelas Krisna.
"Tapi kembali menyangkut masalah Raperda itu sendiri, tidak dalam kewenangannya," tandasnya.
Sanusi, Ariesman dan Trinanda Prihantoro resmi ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan dua Raperda, yakni tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Selain menetapkan tersangka bagi ketiganya, KPK juga diketahui telah mencekal bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan dan Staf Khusus Gubernur DKI Sunny Tanuwidjaja. Keduanya dicegah bepergian ke luar negeri untuk keperluan pemeriksaan jika sewaktu-waktu KPK hendak meminta keterangan.
(Awaludin)