Ia menambahkan, sempat ditundanya pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta karena belum rampungnya izin reklamasi yang dilakukan oleh pengembang. Karenanya, setelah izin dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) reklamasi tersebut dapat dilanjutkan.
"Tertundanya itu soal dua hal, pertama soal izin, kita enggak mau masukin izin, karena izinnya kan sudah keluar, apa yang mau dimasukin, jadi enggak ada Raperda ini izinnya sudah jalan, kan gubernur bilang Raperda sudah disetop, reklamasi jalan terus, jadi enggak ada artinya sebenarnya Raperda itu," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )