Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Batalkan Reklamasi, Ahok: Silakan Keluarkan UU

Reni Lestari , Jurnalis-Kamis, 14 April 2016 |12:31 WIB
DPR Batalkan Reklamasi, Ahok: Silakan Keluarkan UU
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komisi IV DPR RI bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah menggelar rapat koordinasi pada Rabu 13 April 2016. Rapat ini memutuskan untuk menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menantang DPR menyusun undang-undang (UU) untuk menghentikan proyek reklamasi itu.

Menurut Ahok, megaproyek ini sudah memiliki landasan hukum yakni Kepres Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, sehingga jika hendak membatalkan harus dibuat UU.

"Oh, silakan saja kalau dia keluarkan UU harus sama Presiden (Joko Widodo). Lalu, menghentikan itu UU saja bisa diuji ke MK, yang penting jangan akal-akalan juga untuk menekan pengusaha," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/4/2016).

Ahok justru mengomentari soal pembuktian terbalik harta kekayaan pejabat negara. Ia menjelaskan, sebelum seorang pejabat negara mengeluarkan kebijakan, terlebih dahulu harus membuktikan sumber harta kekayaannya agar tak timbul prasangka buruk.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement