Alex Indra Lukman menambahkan, kepentingan Fraksi PDIP mengusulkan RUU Repatriasi Modal setelah pembahasan RUU Tax Amnesty selesai adalah agar uang yang ada di luar negeri kembali ke Indonesia.
Diakui Alex, ada kekhawatiran jika pemberlakuan tax amnesty selain hanya mengenakan denda, tetap tidak bisa membawa uang warga negara Indonesia (WNI) yang ada di luar masuk ke dalam Republik ini. "Bukan hanya sekedar dideklarasikan tetapi uangnya tetap di luar, jadi hanya dideklarasikan dengan undang-undang pengampuanan pajak ini, itu yang kita tidak mau," ungkap Alex.
Menurut Alex, meski benar UU pengampunan pajak itu akan menambah pendapatan pajak negara, namun itu hanya sebatas pada pemberlakukan denda saja. "Kita ingin lebih dari sekedar pemberlakuan itu, karena itu kesimpulan fraksi PDIP adalah bahwa setelah RUU Tax Amnesty ini, kita membutuhkan UU terkait repatriasi modal juga," sebutnya.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.