Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Empat Cacat Proyek Reklamasi Teluk Jakarta

Reni Lestari , Jurnalis-Sabtu, 16 April 2016 |09:00 WIB
Ini Empat Cacat Proyek Reklamasi Teluk Jakarta
Reklamasi Teluk Jakarta (Foto: Ilustrasi)
A
A
A

 (Baca juga: Pakar Hukum: Sejak Awal Proyek Reklamasi Salahi Prosedur)

Ketiga, cacat sosial. Jika dilihat dari dampak sosial terhadap masyarakat, proyek reklamasi akan berdampak pada kelangsungan hidup 20 ribu nelayan, serta 12 juta warga Jakarta yang terancam tak bisa menikmati pantai secara gratis akibat privatisasi pantai utara Jakarta.

“Padahal, MK sudah menyatakan bahwa privatisasi dilarang, sehingga pasal yang membolehkan privatisasi di UU Pesisir dan Kelautan itu dibatalkan oleh MK. Ini yang menurut saya cacat sosialnya, dan tidak ada konsultasi publik yang luas soal rekmalasi ini,” katanya.

Selanjutnya, proyek reklamasi telah menimbulkan praktik korupsi yang disebut KPK sebagai grand corruption, sehingga dinilai Chalid cacat secara moral. Sikap Pemprov DKI yang bersikeras melanjutkan proyek tersebut, sambung Chalid, dimanfaatkan oleh oknum anggota DPRD untuk melakukan praktik suap.

“Reklamasi ini sudah melahirkan korupsi, khususnya pembahasan perda zonasi. Kenapa terbuka peluang korupsi? Karena pemda ngotot membawa perda ini lantaran dia sudah mengeluarkan izin sebelum ada perda. Artinya dia ingin menutup kesalahannya dan ngototnya pemda dimanfaatkan oleh anggota DPRD yang tertangkap, sehingga praktik korupsinya terjadi,” katanya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement