Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Empat Cacat Proyek Reklamasi Teluk Jakarta

Reni Lestari , Jurnalis-Sabtu, 16 April 2016 |09:00 WIB
Ini Empat Cacat Proyek Reklamasi Teluk Jakarta
Reklamasi Teluk Jakarta (Foto: Ilustrasi)
A
A
A

JAKARTA - Koordinator Institute Hijau Indonesia Chalid Muhammad mengatakan, ada empat kecacatan prosedur dalam pelaksanaan proyek reklamasi di teluk Jakarta. Terutama reklamasi 17 pulau di pantai utara Jakarta itu cacat hukum karena menabrak banyak aturan.

“Banyak aturan yang ditabrak oleh Ahok, mulai dari Keppres Nomor 52 Tahun 1995, khususnya Pasal 9 tentang Hak Kelola. Itu harusnya mutlak ada pada Pemda DKI bukan Agung Podomoro, Sedayu dan grup-grup lain,” ujar Chalid saat berbincang dengan Okezone, Sabtu (16/4/2016)

Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional diatur bahwa kawasan perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi – Puncak Cianjur (Jabodetabek-Punjur), termasuk Kepulauan Seribu, masuk ke dalam Kawasan Strategis Nasional yang dikelola pemerintah pusat.

Kedua, proyek reklamasi dinilai cacat ekologi, sebab diperkirakan akan membahayakan ekosistem pantai utara Jakarta. Kata Chalid, Pemprov DKI belum cukup baik dalam menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sehingga proyek tersebut tak layak dilanjutkan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement