Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PKS Tunggu Keputusan DPR Terkait Nasib Fahri Hamzah

Salsabila Qurrataa'yun , Jurnalis-Senin, 25 April 2016 |17:21 WIB
PKS Tunggu Keputusan DPR Terkait Nasib Fahri Hamzah
Politikus PKS Hidayat Nur Wahid (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menyatakan, pemecatan Fahri Hamzah harus sesuai dengan peraturan yang sudah ada, seperti Undang-Undang MD3 dan tata tertib DPR RI.

"Sebetulnya, kita diikat oleh aturan-aturan ya. Ada undang-undang MD3 juga ada tata tertib DPR," kata Hidayat di gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (25/4/2016).

Menurutnya, terdapat dua masalah yang merujuk kepada Fahri Hamzah. "Pertama, terkait keanggotaan beliau (Fahri) di DPR, itu memang proses hukum. Kita hormati proses hukum dan PKS sudah mempunyai kuasa hukum," ujarnya.

Kedua, lanjut dia, terkait posisi Fahri sebagai Wakil Ketua DPR RI. Sementara, dalam tata tertib telah diatur bahwa wakil ketua itu adalah penunjukkan dan atau penugasan dari fraksi. Karena itu, menurut Hidayat, penunjukan atau penugasan maka tidak terkait dengan status hukum.

"Penugasan Fahri itu, atas dasar penunjukan dari partai, yakni PKS. Karenanya, DPP menyurati fraksi, fraksi menyurati Pimpinan DPR untuk melaksanakan tata tertib DPR itu. Kalau tata tertib itu dilaksanakan, memang tidak menunggu adanya inkrah. Karena, ini dua hal yang berbeda," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement