JAKARTA – Anggota Komisi XII DPR RI, Satya Widya Yudha menuturkan, pihaknya terus menelisik kemungkinan terjadinya pelanggaran pada proyek Reklamasi Teluk Jakarta.
“Kami sudah memanggil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan membahas soal analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Diketahui, reklamasi memang tak pernah mengajukan Amdal ke KLHK, ini salah satu fokus kita,” ujar Satya dalam diskusi yang dilakukan di iNews, Selasa (26/4/2016).
(Baca Juga: Kasus Reklamasi, Jangan Sampai Pemerintah Takut Pengembang)
Masih menurut Satya, dalam pengajuan Amdal terdapat proses yang harusnya melibatkan masyarakat dan stakeholder sekitar. Hal tersebut guna menunjukan rencana pembangunan dan kemungkinan adanya kerugian yang bakal dirasakan masyarakat.
“Ada namanya publik consultation atau konsultasi publik. Dalam konsultasi ini harusnya melibatkan warga sekitar, dan pihak terkait yang kemungkinan akan dirugikan dalam pembangunan tersebut, ini yang tidak kita temukan. Dari temuan itu juga menunjukan bahwa pengembang tak pernah mengindahkan peraturan pemerintah,” ujar Satya.
DPR, dalam hal ini Komisi XII dikatakan Satya bakal menindaklanjuti temuan tersebut. Bahkan, dijelaskan Satya, Komisi IV telah membentuk panitia kerja (panja) soal reklamasi. Karena menurutnya, reklamasi haruslah diambil alih oleh Pemerintah Pusat, bukan lagi kewenangan Pemprov DKI Jakarta.
“Komisi IV membentuk Panja Reklamasi, kita yang bakal menindaklanjuti. Ini menjadi kewenangan pusat karena memang banyak pihak yang terlibat, bahkan kemarin Pemprov Jabar juga mengeluh ke kita dampak buruk dari reklamasi,” ujar Satya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.