Pasalnya ada Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang direvisi jadi UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 27 tahun 2007, ditambah ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 tahun 2012 tentang Reklamasi
"Moratorium enam bulan ini untuk beresin mana yang pemahaman-pemahaman yang bertabrakan ini. Ini kelihatan tadi saran dari rapat Keppres juga akan direvisi menyesuaikan dengan Undang-Undang yang baru keluar," katanya.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.