JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ketiga kalinya kembali memeriksa bos PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK mengatakan Yuyuk Andriati Iskak, Aguan diperiksa dalam kasus dugaan suap anggota DPRD terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Pantai Utara Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang dan Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AWJ," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi, Selasa (17/5/2016).
Sekadar informasi, sejauh ini Penyidik KPK telah memeriksa beberapa anggota DPRD DKI. Mereka di antaranya yaitu, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik, Anggota DPRD DKI Bestari Barus, Yuke Yurike, Wakil Ketua Balegda Merry Hotma, Anggota Balegda Muhammad Sangaji hingga Ketua Pansus Reklamasi.
Selain itu, penyidik juga telah memerika beberapa pihak swasta yang diduga terlibat dalam korupsi reklamasi ini. Mereka diantaranya yakni Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, mantan Komisaris PT Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma dan CEO Pluit City Halim Kumala hingga Nono Sampono.