Penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak di lingkungan Pemprov DKl dalam kasus ini. Mereka diantaranya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Kepala Bappeda Tuti Kusumawati hingga Kepala BPKAD Heru Budi Hartono.
Selain mereka, penyidik juga telah memeriksa Staf Khusus Ahok Sunny Tanuwidjaja. Bahkan, Sunny menjadi salah satu orang yang sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus ini.
Meskipun sudah banyak mengumpulkan temuan baru, namun hingga saat ini KPK belum mengembangkan kasus tersebut dengan membuka penyelidikan baru. Dengan demikian, dalam kasus ini KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya yakni, M Sanusi, Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
(Susi Fatimah)