"Korban ini sedang hamil 7 bulan. Padahal nikahnya baru empat bulan. Indikasi ayahnya sendiri yang menghamilinya," kata Kapolsek Pangkalan Banteng, Ipda Imam Sahrofi.
Ia menegaskan, pelaku dijerat pidana Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tak menutup kemungkinan jika hasil pengembangan kita temukan bukti baru, pelaku bisa kita jerat pasal berlapis," kata dia.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.