Bahkan, selain tidak akan mempermasalahkan tindakan Vk, Eko mengungkapkan, pihak Muhammadiyah akan bertanggung jawab penuh untuk memperbaiki dua ruang kelas yang rusak akibat dibakar siswi yang masih duduk di bangku kelas V ini.
"Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sukoharjo segera memperbaiki ruang kelas dan sarana prasarana yang rusak atas kejadian tersebut sehingga proses kegiatan belajar-mengajar dapat berlangsung dengan lancar," paparnya.
Namun, lain lagi bila dalam pengembangan penyidikan pihak kepolisian ditemukan indikasi kuat keterlibatan pihak lain di belakang aksi nekat Vk membakar dua ruangan kelas sekolahnya sendiri ini, Muhammadiyah akan mengambil langkah hukum.
"Namun, apabila dalam pengembangan penyidikan pihak kepolisian ditemukan indikasi kuat keterlibatan pihak lain yang tidak bertanggung jawab yang dapat merugikan amal usaha Muhammadiyah, akan ditempuh tindakan lebih lanjut," papar Eko.
Sebelumnya, Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano di Mapolres Sukoharjo, Senin 23 Mei, mengatakan tersangka Vk dijerat pasal berlapis yakni Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran dan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)