Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari Ini, PTUN Putuskan Nasib Pulau G

Syamsul Anwar Khoemaeni , Jurnalis-Selasa, 31 Mei 2016 |10:59 WIB
Hari Ini, PTUN Putuskan Nasib Pulau G
Foto: Ilustrasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - Rencana Pemprov DKI Jakarta melakukan reklamasi di pesisir utara Ibu Kota menuai polemik. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur hari ini dijadwalkan bakal menggelar sidang putusan pembatalan reklamasi pulau G di Teluk Jakarta.

Dilansir dari website PTUN Jakarta, disebutkan bahwa sidang putusan nomor perkara 193/G/LH//2015/PTUN-JKT bakal dimulai pukul 10.00 WIB, Selasa (31/5/2016).

Namun, pantauan Okezone di lokasi, hingga kini sidang tersebut belum juga dimulai. Tidak ada kerumunan massa ataupun warga. Meski demikian, sejumlah personel kepolisian tetap bersiaga di sekitar PTUN, di Jalan Sentra Timur Raya, Cakung.

Moratorium Reklamasi Teluk Jakarta

Rencananya, sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Adhi Budi Sulistyo degan hakim anggota adalah Baiq Juliani dan Elizabeth Tobing. Sementara pihak penggugat adalah Gobang cs dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia.

Seperti diketahui, Pulau G adalah salah satu pulau reklamasi di Teluk Jakarta yang dikembangkan oleh PT Muara Wisesa Samudera (MWS) yang merupakan anak perusahaan dari PT Agung Podomoro Land.

Sedangkan saat ini, Pulau G juga sudah disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) berdasarkan SK nomor 354 yang dikeluarkan oleh Menteri LHK Siti Nurbaya beberapa waktu lalu.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement