Bahkan, Azis menginstruksikan petugas pengamanan dalam (pamdal) di lingkungan Balai Kota Cirebon dan rumah dinas Wali Kota Cirebon untuk melarang orang-orang masuk ke sana bila hendak bermain 'Pokemon Go'. "Mereka bisa mengganggu kinerja PNS yang sedang bekerja," tegasnya.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Indra Jafar pun melarang jajarannya bermain 'Pokemon Go'. Berbagai pengumuman pun dipasang di tempat-tempat strategis di markas Polres Cirebon Kota terkait larangan itu.
"Tidak hanya di polres, di setiap polsek pun dilarang bermain 'Pokemon Go'," katanya.
Larangan itu pun berlaku untuk masyarakat yang datang ke kantor polisi. Bila sampai ditemukan ada yang bermain 'Pokemon Go', pihak yang bersangkutan akan diminta keluar dari kantor tersebut.
Larangan itu dikeluarkan mengingat Balai Kota Cirebon, rumah dinas Wali Kota Cirebon, Tugu Proklamasi, alun-alun, dan Masjid Raya Attaqwa, termasuk markas Polres dan Kodim Kota Cirebon, dijadikan pokespot atau kawasan yang banyak terdapat monster-monster dari permainan Pokemon tersebut.
(Khafid Mardiyansyah)