"Penyampaian tadi saya sampaikan kepada Pak Gub (Ahok). Pak Gub bilang ada penilaian dari tim sendiri. Itu fair," jelasnya.
Seperti diketahui, permasalahan suap ini berawal dari pembahasan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) ini menjadi suap yang diberikan Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja agar Sanusi mengakomodasi pasal-pasal dalam raperda tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Selain itu, salah satu yang dipersoalkan yakni, terkait pasal mengenai tambahan kontribusi sebesar 15 persen bagi pemilik izin reklamasi. Diduga, pengembang merasa keberatan dengan pasal tersebut.
Rumusan kontribusi tambahan ini sebesar 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah yang dapat terjual di pulau reklamasi.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.