Mujiono menambahkan, salah satu petambak mendapatkan ganti rugi Rp200 juta untuk kandang yang berada di lahan tambak, namun tidak mendapatkan ganti rugi sama sekali untuk tambaknya.
Padahal, paling tidak seorang petambak mengeluarkan dana hingga Rp150 juta sebagai modal awal untuk tiap petak tambak. Diperkirakan, ada 200 petak tambak udang yang dimiliki sekira 70 petambak yang berada di PAG.
Sementara disinggung permasalahan izin pembuatan tambak, Mujiono berdalih, tambak yang dimiliki warga hanya berkisar 2.000 sampai 3.000 meter sehingga tidak harus memiliki izin.
Terlebih lagi, tambak tersebut dimiliki warga dan bukan milik perusahaan sehingga sudah seharusnya mendapatkan ganti rugi. Tambak udang di kawasan tersebut juga sudah berdiri sebelum izin penetapan lokasi (IPL) bandara dikeluarkan.
(Fransiskus Dasa Saputra)