“Untuk (eksekusi) periode berikutnya kami akan sampaikannya pada saatnya nanti,” ujarnya.
Menurutnya banyak pertimbangan komprehensif dan mendalam dalam memutuskan eksekusi. Keempat terpidana yang sudah dieksekusi mati, kata Rachmad, salah satu pertimbangannya adalah kejahatan mereka lakukan tergolong massif. Mereka bahkan sudah dua kali mengajukan peninjauan kembali (PK).
Sebelumnya Noor Rachmad mengatakan bahwa eksekusi mati terpidana narkoba dilakukan semata-mata untuk menjalankan amanah undang-undang. “Sesungguhnya ini bukan pekerjaan yang menyenangkan, tapi ini pekerjaan menyedihkan karena menyangkat nyawa orang,” sebutnya.
Menurut dia eksekusi mati dilakukan dalam rangka memberantas narkoba. “Menghentikan niat jahat untuk menghentikan peredaran narkoba,” sebutnya.
(Salman Mardira)