JAKARTA - Sidang kasus racun sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin. Dalam persidangan menghadirkan dua saksi ahli, yakni M Nuh yang merupakan ahli digital forensik dari Mabes Polri dan Christopher Hariman Rianto, saksi ahli di bidang Informasi Teknologi (IT).
Saat persidangan berlangsung, terungkap sejumlah fakta baru mulai dari Closed Circuit Television (CCTV) yang memperlihatkan bahwa Jessica memasukkan sesuatu ke gelas yang diminum korban, Wayan Mirna Salihin, sebelum tewas, hingga salah satu pengacara Jessica mengajukan surat permohonan pergantian Hakim.
Berikut fakta persidangan terakhir kasus racun sianida yang dirangkum oleh Tim Okezone:
Saksi Ahli Beberkan Tujuh Pokok Perkara Rekaman CCTV di Sidang Jessica
Kasubdit Digital Forensik Puslabfor Mabes Polri AKBP Muhammad Nuh al Azhar mengatakan bahwa pihaknya mendapat rekaman CCTV yang diputar di persidangan dalam bentuk file yang dimasukkan ke sebuah flashdisk dengan kapasitas 32 gigabyte.
Setelah diterima, rekaman tersebut disaring dalam beberapa tahapan yang biasa dilakukan saat menerima file dari penyidik.
(Baca selanjutnya: Ahli TI Beberkan Tujuh Pokok Perkara Rekaman CCTV di Sidang Jessica)
CCTV Perlihatkan Jessica Taruh Sesuatu ke Gelas Kopi Mirna
Di hadapan majelis hakim, M Nuh memaparkan rekaman CCTV di Kafe Olivier secara detail. Ada empat CCTV yang dianalisis olehnya yaitu CCTV dekat kasir, ruang coctail, di depan meja nomor 54, dan di belakang meja nomor 54. Meja 54 merupakan tempat saksi Hani, korban Mirna dan terdakwa Jessica duduk di Kafe Olivier.
Yang menarik perhatian dalam persidangan, yaitu saat Jessica berada di ruang coctail, dia beberapa kali menoleh ke meja 54.
"Kita lihat dia menoleh ke kanan, kalau kita perhatikan itu mengarah ke meja 54. Tidak hanya sekali," ujar M Nuh di hadapan majelis hakim.
(Baca: CCTV Perlihatkan Jessica Taruh Sesuatu ke Gelas Kopi Mirna)
Pengacara Jessica Ajukan Surat Pergantian Hakim
Salah satu kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Boestam, menuding anggota hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yakni Binsar Gultom selalu mengintervensi persidangan.
Menurut Boestam, intervensi yang dilakukan Hakim Binsar meliputi ketidakobjektivan atas kasus yang selalu memojokkan kliennya bahwa benar telah menaruh racun sianida di kopi Vietnam yang diminum Wayan Mirna Salihin.
"Binsar mengatakan, dalam persidangan pada saat itu kutipan yang dibicarakan ini akhirnya yang mau kita angkat dipersidangan. Siapa yang membuat racun di dalam masih kita gali, ini kata Binsar," tuding Boestam.
(Baca: Pengacara Jessica Ajukan Surat Pergantian Hakim)
Empat Menit Jessica Diduga Masukan Sianida di Kopi Mirna
M Nuh menyebut detik-detik diduga sianida dimasukan ke dalam gelas kopi Mirna ada di menit 16.29 hingga 16.30 WIB.
"Dari menit 16.29 sampai 16.33, empat menit titik rawan yang mulia," ujar M. Nuh.
Dalam persidangan itu, M. Nuh hingga dua kali membeberkan ke majelis hakim empat titik rawan tersebut untuk memperjelas gerak-gerik Jessica saat di meja 54. Bahkan majelis hakim meminta rekaman CCTV di menit itu kembali diulang.
(Baca: Empat Menit Jessica Diduga Masukan Sianida di Kopi Mirna)
Isi Rekaman CCTV, Terlihat Sedotan Kopi "Sianida" Mirna
Saksi ahli di bidang Informasi Teknologi (IT) Christopher Hariman Rianto, menganalisa 'misteri' keberadaan sedotan dari kopi yang diseruput Mirna. Kata dia, gelas kopi Mirna dibawa ke dapur oleh pegawai Kafe Olivier. Kemudian, saat itu juga terlihat Mirna masih dalam keadaan kesakitan.
"Kalau bapak lihat garis hitam di sink (lubang saluran air) itu, itulah sedotannya," lanjut Christoper. Isi rekaman CCTV itu lalu terbuang ke dalam saluran air. "Setelah sedotan berada sink, tak lama kemudian sedotan itu hilang," ujar Cristopher.
(Baca: Isi Rekaman CCTV, Terlihat Sedotan Kopi "Sianida" Mirna)
(Rachmat Fahzry)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.