JAKARTA - Sidang ke-15 kasus kopi sianida kembali digelar di PN Jakarta Pusat. Kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua dokter RS Abdi Waluyo yang sempat menangani korban, Wayan Mirna sebagai saksi. Keduanya ialah, Dokter Prima Yudo dan Dokter Ardianto.
"Pasang infus, alat pacu jantung sekitar 15 menit. Saya tidak lihat siapa yang menggendong," ujar Prima saat memberikan keterangan di persidangan, Senin (29/8/2016).
(Baca: Tak Kunjung Hadirkan PRT Jessica, Jaksa: Itu Strategi!)
Prima menambahkan, saat diminta pertolongan, ia melihat korban belum dipasang infus dan alat pacu jantung. Semetara kondisi mata mengalami midresis atau pupil mengecil dengan mata terpejam.
"Diperiksa buka kelopak mata tidak ada respon. Pukul 18.00 WIB datang, sebelum dipasang alat pacu jantung," imbuhnya.