MANUSIA lahir ke dunia tanpa pilihan. Kematian pun disebut-sebut sebagai takdir yang tak bisa dihindari. Namun di beberapa negara maju di dunia, warganya dibiarkan memiliki kebebasan untuk menentukan cara meninggalnya.
Jangan salah sangka, ini bukan berarti negara tersebut membiarkan warganya untuk bunuh diri. Mereka yang diizinkan membuat keputusan untuk memilih waktu dan cara meninggalnya hanya terbatas pada para pasien penyakit kronis yang sudah tak punya harapan hidup lagi.
Praktik suntik mati sendiri biasanya boleh diterapkan pada hewan, tetapi lain halnya jika sudah bicara soal penerapannya pada manusia. Sebab ada norma-norma sosial dan agama yang melarangnya.
Sejak awal kemunculannya pada 1970-an, konsep ini memang kontroversial. Banyak negara, seperti Inggris memandang praktik suntik mati sebagai pembunuhan yang disengaja maupun tidak. Hukumannya jika ketahuan adalah maksimal penjara seumur hidup.
Polemik euthanasia terus berlanjut. Sebagian negara sudah melegalkannya secara hukum, sebagian lagi masih memperdebatkannya di tingkat parlemen dan sisanya bersikeras melarang. Berikut ini Okezone merangkum 10 negara yang mengizinkan suntik mati bagi warga negaranya.
1. Belanda
Negara pertama di dunia yang melegalkan praktik suntik mati adalah Belanda. Terhitung sejak 2002, Negeri Kincir Angin telah mengadopsi konsep euthanasia ke dalam kitab hukumnya. Namun ada batasan usianya, yakni minimal 12 tahun dan orangtua pasien tetap diposisikan sebagai pengambil keputusan akhir.
Proses persetujuannya juga terbilang ketat. Pemohon haruslah secara sadar layak meminta disuntik mati. Setelah pasien penyakit kronis itu meninggal, dokter dan para ahli yang terlibat diwajibkan memberi ulasan terhadap kasus yang ditangani.