HONG KONG – Video penyiksaan dan pembunuhan salah satu warga negara Indonesia (WNI), Sumarti Ningsih oleh mantan bankir Inggris Rurik Jutting ditunjukkan kepada juri di persidangan. Dalam rekaman yang diambil menggunakan ponsel itu, Jutting mendeskripsikan bagaimana dia menyiksa dan memerkosa perempuan berusia 25 tahun itu.
Polisi menemukan jasad Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih di dalam kediaman milik Jutting pada November 2014. Jaksa mengatakan, Sumarti yang merupakan korban pertama Jutting, disiksa selama setidaknya tiga hari di flat yang terletak di Distrik Wan Chai, Hong Kong, itu.
Pria berusia 31 tahun itu menyatakan dirinya tidak bersalah atas tuduhan pembunuhan berencana dengan alasan gangguan kejiwaan. Dia mengaku bersalah telah melakukan pembunuhan tak berencana, tapi jaksa penuntut menolak pengakuan tersebut.
Diwartakan BBC, Selasa (25/10/2016), dalam video yang ditunjukkan pada juri itu, Jutting terdengar bertanya kepada Sumarti apakah dia mencintai pria itu. Setelah itu terdengar jeritan tertahan perempuan malang itu saat Jutting menyiksanya.
“Apa kamu mau saya memukulmu? Kalau kamu bilang ‘Ya’ saya akan memukul kamu satu kali. Kalau kamu bilang ‘Tidak’ saya pukul kamu dua kali. Kalau kamu menjerit saja tonjok kamu, mengerti?” demikian suara Jutting yang terekam dalam video.
Potongan video kemudian menunjukkan pengakuan Jutting mengenai bagaimana dia membunuh Sumarti di kamar mandi flatnya.
“Nama saya Rurik Jutting. Sekira lima menit lalu saya baru saja membunuh perempuan ini,” ujarnya sambil menyorotkan kamera ke tubuh Sumarti yang sudah tak bernyawa. “Saya menahannya sejak Sabtu pagi, saya memerkosanya berkali-kali, saya menyiksanya, menyiksanya dengan sangat parah,” lanjutnya.
Dia kemudian berbicara mengenai penggunaan kokain serta perempuan tuna susila di Hong Kong dan Filipina. Jutting juga berbicara mengenai keinginannya pulang ke Inggris, menculik gadis remaja dan memperbudak mereka.
Hakim mengatakan, jaksa dan pengacara sudah mencapai kata sepakat terkait semua bukti fisik. Namun, polemik akan muncul pada bukti-bukti psikologis dan psikiatris yang diajukan pengacara untuk menentukan bahwa ini adalah sebuah kasus pembunuhan berencana atau tidak.
Tugas para juri adalah menentukan apakah kasus ini merupakan pembunuhan berencana atau tidak dengan melihat rekaman video yang diambil sendiri oleh Jutting itu.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.