Saat diperiksa kepolisian, Jutting mengatakan dirinya mengundurkan diri tak lama setelah membunuh Ningsih dengan mengirimkan email untuk memberitahukan bank, sebelum kemudian mencoba untuk "membersihkan kamar mandi" di mana korban pertama meninggal.
Pihak Bank of America menolak memberikan komentarnya ketika dihubungi kantor berita Reuters, Rabu.
Dengan kemeja biru tua, Jutting muncul dengan penuh perhatian selama sidang Rabu itu ketika dia diperlihatkan videonya.
Dalam salah satu video, dia mengatakan dirinya berhubungan seksual dengan Ningsih di sebuah hotel dekat apartemennya dalam satu waktu selama periode enam hari ketika dia dikunjungi beberapa pekerja seks.
Dalam pertemuan kedua kalinya dia setuju untuk membayar Ningsih sebesar 8.000 hingga 10 ribu dolar Hong Kong untuk menghabiskan malam bersamanya, sebuah pertemuan yang pada akhirnya berubah menjadi penyiksaan selama tiga hari.
Jutting yang sebelumnya merupakan Wakil Presiden dan Kepala Structured Equity Finance & Trading wilayah Asia bagi Bank of America, telah dinyatakan depresi karena pekerjaannya. Dalam rangkaian pernyataannya dia disebut Rurik Jutting yang melantur dan narsis.
Jutting dituntut melakukan pembunuhan pada Oktober 2014. Polisi mengatakan mereka menerima panggilan dari pria yang kala itu berusia 29 tahun dan meminta petugas untuk datang ke apartemennya, di mana mereka menemukan mayat dua WNI tersebut.
Dari kesaksian Ahli Forensik Patologi Poon Wai-ming di pengadilan, diketahui Ningsih yang memiliki seorang putra di Indonesia dan datang ke Hong Kong dengan visa turis tewas dimutilasi. Dia ditemukan di dalam koper yang disimpan balkon apartemen Jutting.
Sementara Mujiasih, yang merupakan pekerja rumah tangga, ditemukan tergeletak di dalam apartemen dengan luka di leher dan pantat.
Pihak pembela dan penuntut sama-sama sepakat atas bukti fisik.
Sementara Hakim Michael Stuart-Moore telah menyarankan pada para juri di hari pertama persidangan dengan mengatakan putusan bisa disandarkan pada kesaksian psikiatri dan psikologis.
Pembunuhan di Hong Kong akan dijatuhi hukuman seumur hidup, sementara pembunuhan tanpa disengaja memiliki sanksi maksimal seumur hidup.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.