Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Capres AS Dilarang Terima Sumbangan Dana Asing

Wikanto Arungbudoyo , Jurnalis-Kamis, 27 Oktober 2016 |16:24 WIB
Capres AS Dilarang Terima Sumbangan Dana Asing
Capres AS dari Partai Republik Donald Trump dan Capres AS dari Partai Demokrat Hillary Clinton. (Foto: AP)
A
A
A

JAKARTA - Bocoran e-mail dari Ketua Tim Kampanye Hillary Clinton, John Podesta, mengindikasikan adanya sumbangannya dari pihak asing. Qatar dan Arab Saudi diketahui menjadi penyumbang dana bagi perempuan berusia 69 tahun itu.

Isu sumbangan dana asing beberapa kali diangkat oleh rival Hillary, Donald Trump. Kandidat asal Partai Republik itu menyindir rivalnya asal Partai Demokrat sebagai boneka asing. Serangan tersebut dibalas dengan tudingan Hillary bahwa Trump adalah boneka Rusia.

Wakil Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia, Brian McFeeters, tidak percaya adanya aliran dana dari pihak asing. Sebagaimana tertuang dalam peraturan, sumbangan dari pihak asing terlarang dalam pemilihan presiden AS.

"Saya tidak yakin adanya dana asing. Tetapi, secara spesifik tidak diperbolehkan," ujar McFeeters kepada awak media di Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2016).

Pria yang fasih berbahasa Indonesia itu menambahkan, warga dapat memberikan sumbangan dana kampanye secara individu bagi setiap kandidat. Namun, jumlah sumbangan hanya dibatasi USD207 ribu per individu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement