Pukul 10.30 WIB, pelaku menuju sekolah MIS Miftahuddin bersama dengan korban untuk buang air besar di toilet sekolah. Setelah pelaku selesai buang air besar, korban melihat celana pelaku yang robek dan mengejeknya sambil mendorong pelaku hingga terjatuh ke parit samping toilet sekolah.
Saling ejek ini berujung pada perkelahian. Karena kalah besar, AH pun tewas dihajar dan ditinggalkan di semak belukar oleh NE.
"Saat sore hari sekitar pukul 15.00 WIB, pihak keluarga korban bingung kenapa AH tak kunjung pulang ke rumah. Setelah dicari seluruh warga RT 4, pada pukul Sabtu malam sekitar pukul 19.30 WIB, korban ditemukan di semak belukar di belakang sekolah," ujarnya.
Kapolres menyebut, usai ditemukan, jasad korban langsung dibawa ke RSUD Kapuas untuk menjalani visum dan dibawa ke rumah sakit di Palangka Raya untuk menjalani autopsi
"Kasus ini kita proses dan pelaku akan dikenakan Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun penjara. Namun karena pelaku di bawah umur, maka ada perlakuan khusus yang diberikan,” tukasnya.
(Qur'anul Hidayat)