Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Belanda dan Belgia Ubah Perbatasan Tanpa Konflik

Wikanto Arungbudoyo , Jurnalis-Rabu, 30 November 2016 |04:06 WIB
Belanda dan Belgia Ubah Perbatasan Tanpa Konflik
Bendera Belanda dan Belgia berkibar di perbatasan antara kedua negara (Foto: Virginia Mayo/Associated Press)
A
A
A

AMSTERDAM – Penentuan perbatasan antara kedua negara lazimnya berlangsung alot, bahkan tidak jarang berakhir dengan perang. Tetapi tidak demikian dengan penentuan perbatasan antara Belanda dan Belgia. Penentuan garis batas baru tidak menimbulkan konflik bahkan berlangsung dengan damai.

Kunjungan kenegaraan Raja Philippe dari Belgia ke Belanda pada Senin 28 November 2016 menjadi kunci. Kedua negara akhirnya mengesahkan perjanjian untuk menukar tanah di wilayah perbatasan. Pertukaran tersebut mengakhiri situasi pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah tersebut yang berlangsung puluhan tahun.

Seperti dimuat Washington Post, Rabu (30/11/2016), perjanjian tersebut baru akan efektif berlaku pada 1 Januari 2018. Jika diratifikasi oleh parlemen kedua negara, maka Belgia akan memberikan area seluas 163 ribu meter persegi kepada Belanda.

Wilayah tersebut selama ini tidak bertuan dan diberi nama Presqu’ile de L’llal dan Presqu’ile d’Eisjden. Sebagai balasannya, Belanda akan memberikan satu area tak bertuan yang diberi nama Presqu’ile Petit-Gravier seluas 30 ribu meter persegi ke Belgia.

Menteri Luar Negeri Belgia Didier Reynders mengatakan sangat luar biasa bahwa pengubahan batas tersebut berlangsung tanpa konflik berarti. “Mungkin ini hanya akan terjadi antara Belanda dengan Belgia,” tuturnya.

Akan tetapi, pengubahan tersebut menghasilkan situasi geografis yang aneh. Selama lebih dari satu abad, Sungai Meuse menjadi batas antara Kota Vise, Belgia, dengan Kota Maastricht dan Eijsden-Margraten, Belanda. Lewat pengerukan tanah pada 1960-1980, sungai tersebut dibuat lurus untuk membuat koneksi antara Kanal Juliana dengan Terusan Albert menjadi lebih mudah.

Pengubahan rute sungai tersebut berarti perjanjian yang diteken pada 1839 tidak lagi akurat. Masalah baru muncul jika aparat penegak hukum di kedua negara saling bersinggungan di wilayah tetangganya. Otoritas menduga wilayah tersebut nantinya malah akan menjadi surga bagi tindak kriminal dan perilaku asusila.

(Wikanto Arungbudoyo)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement