Ia menjelaskan, konteks pertemuan Kapolri dengan pemimpin Ar-Rahman Qur'anic Learning (AQL) Islamic Center itu lebih kepada penyampian pandangan dalam menghadapi tantangan ke depan, mengingat Indonesia sebagai bangsa yang majemuk.
“Di mana semua umat kita harus diberikan pemahaman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan nilai-nilai luhur bangsa. Di mana kita juga sebagai umat beragama diberikan kesempatan untuk melaksanakan kegiatan kehidupan beragama sesuai dengan keyakinan kita masing-masing,” terang Boy.
Intinya, ia kembali menegaskan, pertemuan itu tidak ada sama sekali membahas tutup kasus alias penghentian kasus. “Tidak ada pembicaraan masalah SP3 (Surat penghentian penyidik perkara),” tegas mantan Kapolda Banten ini.
(Qur'anul Hidayat)