"KPK juga menyita enam tanah dan bangunan, satu tanah sawah, dan satu ruko," sambungnya.
Bukan hanya itu, Febri memaparkan, Satgas juga berhasil menyita 11 rekening tabungan serta deposito atas nama Bambang Irianto dengan satu nama perusahan Mitra Anggun Keluarga Bersama bertotal sekira Rp6,9 miliar dan USD84.461.
"Saham BJTM sejumlah sekira Rp6,6 miliar, uang tunai sejumlah Rp1,2 miliar, emas 1 kg perkiraan senilai total Rp530 juta," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, penyidik lembaga antirasuah telah melimpahkan berkas kasus yang menyeret Bambang Irianto ke PN Tipikor Surabaya. Bambang pun telah dititipkan ke Lapas Medaeng, Sidoarjo guna kepentingan persidangan.
(Angkasa Yudhistira)