"Bukannya diselenggarakan pemilu dengan adil dan demokratis, anggota KPU bisa jadi sibuk memenangkan kandidat dari parpol asalnya," kata Titi.
Ia menambahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) juga mengatur soal kemandirian KPU melalui Putusan No. 81/PUU-/IX/2011. Isinya bahwa untuk menjadi calon anggota KPU dan Bawaslu, seseorang harus mundur dari parpol minimal 5 tahun sebelum mendaftar. Sifat Putusan MK yang final dan mengikat ini, lanjut Titi, harus jadi perhatian serius bagi Pansus RUU Pemilu.
"Jika mereka memaksakan memperbolehkan anggota parpol jadi anggota KPU, berarti mereka abaikan putusan MK," tegas Titi.
Ia pun meminta Pansus RUU Pemilu untuk mengedepankan prinsip kemandirian bagi penyelenggara pemilu. Perludem berharap Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR Setya Novanto terus mengawal pembahasan RUU Pemilu dan menolak dengan tegas parposilasi penyelenggara pemilu demi terciptanya pemilu yang adil, demokratis, berintegritas, dan berkualitas.
"Maka dari itu, kami mengajak rekan-rekan yang peduli terhadap demokrasi untuk menolak anggota parpol menjadi anggota KPU," tuturnya. (erh)
(Salman Mardira)