Imigrasi Indonesia harus bertindak tegas terhadap warga Timor Leste yang menyeberang tanpa dokumen keimigrasian. Selain ditolak, yang telanjur masuk dan berada di Indonesia akan dideportasi. Sebaliknya, sampai saat ini pihak imigrasi Timor Leste belum pernah mendeportasi WNI dari wilayahnya.
Salah satu cara untuk menekan angka pelanggaran batas negara, imigrasi kedua negara mengeluarkan pas lintas batas bagi warga yang bepergian di radius 10 kilometer dari pos imigrasi. Dokumen itu memudahkan warga perbatasan yang masih memiliki hubungan darah untuk saling mengunjungi setiap saat.
”Dengan cara ini, warga tidak direpotkan. Kami juga bisa mengawasi,” tutur Kurnadie.
(Ranto Rajagukguk)