Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aksi Buruh di Samarinda Suarakan 5 Tuntutan, Nih Isinya...

Aksi Buruh di Samarinda Suarakan 5 Tuntutan, <i>Nih</i> Isinya...
A
A
A

Dalam aksi tersebut, Sultan juga menyatakan Dinas Tenaga Kerja lebih banyak berpihak kepada pengusaha, bahkan ada pejabat di Disnakertrans justru mengadu domba agar menciptakan permusuhan antara serikat buruh.

Terkait dengan sistem kerja paksa yang diterapkan oleh perusahaan perkunan sawit, lanjutnya, buruh dipaksa mulai kerja jam 06.00 pagi hingga 18.00 sore dengan upah hanya Rp2,4 juta per bulan. Padahal berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, lama bekerja maksimal delapan jam per hari, lebih dari itu berarti dihitung lembur.

Berdasarkan UU tersebut, jam kerja adalah waktu untuk melakukan pekerjaan yang dapat dilaksanakan siang atau malam hari. Jam kerja bagi para pekerja di sektor swasta diatur dalam UU ini khususnya pasal 77 sampai dengan pasal 85.

Pasal 77 ayat 1 mewajibkan setiap pengusaha melaksanakan ketentuan jam kerja yang telah diatur dalam dua sistem, yakni tujuh jam kerja dalam sehari atau 40 jam kerja dalam seminggu untuk enam hari kerja, atau delapan  jam kerja sehari atau 40 jam kerja dalam seminggu untuk 5 hari kerja.

"Apabila melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka waktu kerja harus masuk sebagai lembur sehingga pekerja atau buruh berhak atas upah lembur. Inilah yang harus ditegakkan pemerintah karena pemerintah yang membuat undang-undang ini," tutup Sultan.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement