Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Ngemplang Dana Iklan Rp22 Miliar Didi Kaswall, Kajari Jakbar: Kasus Penipuan Tidak Boleh Lama

Muhammad Iqbal , Jurnalis-Senin, 08 Mei 2017 |19:17 WIB
Kasus <i>Ngemplang</i> Dana Iklan Rp22 Miliar Didi Kaswall, Kajari Jakbar: Kasus Penipuan Tidak Boleh Lama
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

Ia menjelaskan, berkas kasus yang merugikan pihak MNC Group ini sudah rampung atau P21. Pun demikian, pihaknya tidak akan menerima pelimpahan jika melebihi batas waktu yang sudah ditentukan.

“Kalau memang si penyidik itu menahan yang bersangkutan, mereka memiliki batasan waktu 3 bulan untuk menyerahkan ke kita. Setelah itu, jika penyidik belum menyerahkan juga ke kami, itu harus ditangguhkan kembali. Kita tidak mau nerima jika lewat dari 3 bulan masa tahanan, itu harus ditangguhkan dulu,” lanjut Reda.

Diberitakan sebelumnya, agency iklan dari PT Optima Kaswall dan PT Kaswall Dinamika Adrian Kusnadi atau yang biasa disebut Didi Kaswall melakukan pemasangan iklan di sejumlah media televisi naungan MNC Group sejak 2013.

Namun, setelah iklannya terpasang, Didi tidak melunasi pembayaran yang disepakati. Ia hanya menyerahkan giro senilai Rp22 miliar. Akan tetapi, giro yang diberikan Didi tidak bisa dicairkan alias bodong. (fzy)

(Amril Amarullah (Okezone))

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement