 
                "Sedangkan yang meringankan, Brotoseno berlaku sopan selama menjalani persidangan," imbuhnya.
Atas perbuatannya, Brotoseno disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam hal ini, Brotoseno didakwa telah menerima uang suap senilai Rp1,9 miliar dari dua pihak swasta yakni Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman terkait dengan korupsi cetak sawah.
(Angkasa Yudhistira)