"Bagi kami kasus ini menjadi sangat penting karena ada penegak hukum yang seharusnya melakukan penegakan hukum, apalagi kasusnya yang ditangani KPK saat itu adalah kasus BLBI," katanya.
"Dan kini, kasus BLBI tersebut tengah kami sidik. Nah tapi kenapa setelah divonis 20 tahun, ternyata sekira 9 tahun sudah menghirup udara bebas," imbuhnya.
Sekadar informasi, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta resmi menjatuhkan vonis terhadap Urip Tri Gunawan selama 20 tahun penjara, pada 4 September 2008.
Putusan tersebut pun telah berkekuatan hukum tetap atau inkrakht didukung keputusan dari Mahkamah Agung (MA) setelah Urip mengajukan kasasi dan kalah. Namun, Urip ternyata hanya menjalani sembilan tahun penjara setelah mendapat pembebasan bersyarat dari Ditjen Pas.
Dalam kasusnya, Urip terbukti menerima suap dari Artalyta Suryani alias Ayin sebesar USD660.000 untuk melindungi pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, dari penyelidikan kasus korupsi BLBI yang ditangani Kejagung waktu itu.
(Ulung Tranggana)