Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Pertimbangkan Kirim Surat ke Kemenkumham Terkait Pembebasan Bersyarat Mantan Jaksa Urip

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 18 Mei 2017 |18:09 WIB
KPK Pertimbangkan Kirim Surat ke Kemenkumham Terkait Pembebasan Bersyarat Mantan Jaksa Urip
Jubir KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)
A
A
A

"Bagi kami kasus ini menjadi sangat penting karena ada penegak hukum yang seharusnya melakukan penegakan hukum, apalagi kasusnya yang ditangani KPK saat itu adalah kasus BLBI," katanya.

"Dan kini, kasus BLBI tersebut tengah kami sidik. Nah tapi kenapa setelah divonis 20 tahun, ternyata sekira 9 tahun ‎sudah menghirup udara bebas," imbuhnya.

Sekadar informasi, Pengadilan Negeri Tindak Pidana‎ Korupsi (Tipikor) Jakarta resmi menjatuhkan vonis terhadap Urip Tri Gunawan selama 20 tahun penjara, pada 4 September 2008.

Putusan tersebut pun telah berkekuatan hukum tetap atau inkrakht didukung keputusan dari Mahkamah Agung (MA) setelah Urip mengajukan kasasi dan kalah. Namun, Urip ternyata hanya menjalani sembilan tahun penjara setelah mendapat pembebasan bersyarat dari Ditjen Pas.

Dalam kasusnya, Urip terbukti menerima suap dari Artalyta Suryani alias Ayin sebesar USD660.000 untuk melindungi pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, dari penyelidikan kasus korupsi BLBI yang ditangani Kejagung waktu itu.

(Ulung Tranggana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement