KUALATUNGKAL - Sejak April 2017 lalu penyediaan 50 unit rumah bagi nelayan, di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) mulai dibangun. Bantuan ini datang dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Perumahan bagi nelayan dari Suku Duano ini dibangun di atas lahan milik pemda selauas satu hektare, di Desa Parit 5, Kelurahan Tungkal II, Tungkal Ilir. Perumahan ini banyak mendapat protes warga.
Menurut warga sekitar proyek, untuk memasukkan bahan material ke lokasi, digunakan mobil bertonase besar. Truk bahkan tronton masuk ke jalan warga, sehingga warga terpaksa memasang portal jalan.
Proyek ini memakan anggaran sangat besar. Pelaksananya PT Daya Tama Cipta Mandiri (DTCM). Belakangan proyek ini menuai masalah. Diduga ada item bahan material yang dipakai tidak sesuai spek pekerjaan.
Kabarnya, proyek ini menggunakan material kayu ilegal. Jumlahnya mencapai ratusan meterkubik. Namun, PT DTCM, Once, menegaskan bahwa pemasokan kayu telah memenuhi syarat dan izin.
“Kalau masalah kayu (gelegar dan papan mal) kami juga sudah kerjasama dengan pihak polres dan polsek setempat,” ungkap Once, sebagaimana dilansir dari laman Info Jambi, Senin (29/5/2017).
Once mengakui ada kejanggalan pada kayu yang masuk. Menurutnya, semua itu tanggung jawab si pemasok dan perusahaan tidak tahu menahu.
“Kalau melalui bagian logistik cuma membutuhkan jumlah bahan sekian kubik. Kalau ada kejanggalan, itu dari pemasoknya. Yang saya tahu kayu rata-rata dari Sengeti, Muarojambi,” tukasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(put)