Paket A: Ambang batas parlemen sebesar 5%, ambang batas partai mengajukan calon presiden sebesar 10-15%, kuota suara per daerah pemilihan 3-8 suara, sistem pemilu terbuka, dan metode konversi suara jenis sainta lague murni.
Paket B: Ambang batas parlemen sebesar 5%, ambang batas partai mengajukan calon presiden 20-25%, kuota suara per daerah pemilihan 3-8 suara, sistem pemilu terbuka terbatas, dan metode konversi suara sainta lague murni.
Paket C: Ambang batas parlemen 4%, ambang batas partai mengajukan calon presiden 0%, kuota suara perdaerah pemilihan 3-10 suara, sistem pemilu terbuka, dan metode konversi suara quota harre.
Paket D: Ambang batas parlemen 4%, ambang batas partai mengajukan calon presiden 10-15%, kuota suara perdaerah pemilihan 3-10 suara, sistem pemilu terbuka terbatas, dan metode konversi suara sainta lague murni.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.