Bila permintaan maaf itu tak dilakukan, Yandri mengungkapkan PAN akan mengambil langkah hukum. Menurut Yandri, dengan meminta maaf secara terbuka, bisa memberikan dampak positif bagi citra KPK ke depannya.
Ditambah, permintaaan maaf ini juga sebagai sarana untuk mengklarifikasi tudingan adanya oknum yang berkepentingan di balik KPK.
"Ini juga dalam rangka untuk membantah prasangka KPK menjadi tunggangan pihak-pihak tertentu," ujar Yandri.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan uang yang masuk ke rekening Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais sebesar Rp600 juta tak bisa dipastikan bagian dari dugaan korupsi proyek pengadaan alkes di Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2005.
Disebut oleh JPU pada KPK, Amien menerima uang Rp600 juta secara bertahap lewat transfer yang dilakukan Sekretaris Yayasan Sutrisno Bachir Foundation (SBF), Yurida Adlaini. Uang itu dikirim Yurida atas perintah Nuki Syahrun selaku Ketua SBF dan juga adik ipar Sutrisno Bachir.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.