JAKARTA - Pemugaran Rumah Cantik Menteng yang masuk kategori cagar budaya tipe C tidak menyalahi aturan, mengingat pemugaran telah mengantongi ijin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP).
Pengamat Sosial dan Pembangunan Jakarta, D Rifaldi mengatakan cagar budaya golongan C dapat dilakukan revitalisasi untuk menyelamatkan bangunan lama yang sudah lapuk.
"Bangunan cagar budaya Golongan C adalah bangunan cagar budaya yang dapat dilakukan pemugaran dengan cara revitalisasi," katanya kepada wartawan. Senin (17/7/2017).
Untuk menyelamatkan cagar budaya tersebut. maka bangunannya tersebut sudah sepantasnya untuk dilakukan pemugaran."Bagunan itu sudah merana, kalau dibiarkan terus makin lama hancur tak tersisa, maka diselamatkan (dibangun lagi), jadi kalau sudah ada IMB tidak menyalahi aturan, sesuai prosedur dalam revitalisasi cagar budaya itu," ungkapnya.
Sementara itu Dinas Cipta Karya Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan tugas pokoknya dalam pengawasan pembangunan rumah cantik menteng yang sedang dalam proses revitalisasi oleh pemiliknya.