"Revitalisasinya sudah sesuai prosedur dalam perizinannya (IMB) pada kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta," kata Kepala Seksi Cipta Karya Kecamatan Menteng. Cindy Pangastuti.
Ditegaskannya, berdasarkan hasil survei dilapangan bahwa Rumah Cantik Menteng yang masuk dalam katagori cagar budaya golongan C ternyata sudah mengantongi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) Jakarta Pusat.
"Bangunan itu sudah sesuai perizinan IMB yang dikeluarkan DPM dan PTSP Jakarta Pusat, sudah sama perizinan dan bangunan di lapangan," tutupnya.
(Mufrod)