Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Akhir Riwayat Perjuangan HTI Menegakkan Khilafah di Indonesia

Akhir Riwayat Perjuangan HTI Menegakkan Khilafah di Indonesia
A
A
A

"Pencabutan badan hukum HTI ini sebagai langkah merawat eksistensi Pancasila sebagai ideologi dan Undang-Undang Dasar 1945," kata Freddy di Kemenkumham RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Rabu (19/7/2017).

Freddy menambahkan surat keputusan (SK) pencabutan badan hukum HTI ini dilakukan sudah sesuai dengan standar hukum yang telah ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

"Pencabutan badan hukum HTI ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarkatan (Ormas)," imbuhnya.

Pencabutan SK badan hukum HTI ini maka ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 80A. Apabila, lanjut dia, ada pihak yang bersangkutan tak setuju dengan adanya keputusan tersebut dianjurkan untuk menempuh jalur hukum. “Silahkan mengambil jalur hukum,” tegas Freddy

(Baca juga: Resmi Dibubarkan, Polri Larang Semua Kegiatan HTI).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement