Diketahui, Saipul Jamil diduga menyuap mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, sebesar Rp250 Juta. Uang suap tersebut dimaksudkan agar Saipul Jamil mendapatkan vonis ringan dalam perkara cabulnya.
Adapun, uang tersebut diberikan kepada Rohadi melalui kakaknya, Samsul Hidayatullah, lalu diserahkan lewat dua pengacara, Berthanatalia dan Kasman Sangadji.
Atas perbuatannya, Saipul disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Ulung Tranggana)