Awalnya, anggota memancing pelaku untuk bertransaksi menjual obat-obatan terlarang. Setelah ada komunikasi, petugas kemudian melakukan penggrebekan di kediaman pelaku. Dia menuturkan, pihaknya telah lama mendapat informasi tersebut, setelah mengumpulkan bukti-bukti dan mengamati para pelaku baru dilakukan penggerebekan.
"Saat digerebek mereka sedang pesta narkoba," ujar Fachri saat jumpa pers di Kodim 0315 Bintan, Tanjungpinang, Jumat (4/8/2017).
Dia menyampaikan, dari tangan para pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 860 gram, pil ekstasi sembilan butir, satu senjata api (senpi) jenis pistol Wolter 22 mm lengkap dengan peluru empat butir, dua senjata softgun panjang dan pendek, enam senjata tajam. Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan 20 unit handphone, dua seragam baju TNI, serta dua unit sepeda motor Honda Supra Fit bernopol BP 3606 RT dan Sujuki Tunder bernopol BP 6601 BF.
"Selain narkoba kita juga temukan satu pucuk senpi pistol jenis Wolter," kata dia.
Sambung Fachri, khusus untuk kepemilikan pistol pihaknya terus mendalami siapa orangnya. Pasalnya, dari pengakuan pelaku pemilik pistol berhasil kabur saat hendak ditangkap. "Yang pemilik pistol masih kita kejar, tadi pelakunya berhasil kabur," ujar dia.