Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Catat! Nunggu Penumpang di Pinggir Jalan, Driver Ojek Online Bakal Didenda Rp250 Ribu

Apriyadi Hidayat , Jurnalis-Rabu, 09 Agustus 2017 |12:04 WIB
Catat! <i>Nunggu</i> Penumpang di Pinggir Jalan, <i>Driver</i> Ojek <i>Online</i> Bakal Didenda Rp250 Ribu
(Foto: Apriyadi/Okezone)
A
A
A

DEPOK – Keberadaan ojek online dirasa sebagian masyarakat memiliki manfaat yang positif. Namun, menjamurnya transportasi berbasis aplikasi itu, di sisi lain juga menimbulkan masalah baru, seperti kelancaran dan ketertiban lalu lintas. Hal tersebut terlihat dari banyaknya driver ojek online yang memanfaatkan badan jalan untuk menunggu penumpang.

Pjs Kasubbag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus mengatakan, pihaknya banyak menerima laporan masyarakat terkait terganggunya arus lalu lintas akibat banyaknya driver ojek online yang berhenti dan menunggu penumpang di badan jalan bahkan hingga trotoar.

"Untuk itu Polresta Depok melakukan imbauan kepada masyarakat khususnya pengemudi ojek online untuk tidak berhenti atau menunggu penumpang di jalan raya khususnya Jalan Margonda Raya karena sangat mengganggu kelancaran lalu lintas," ujar Firdaus saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (9/8/2017).

Ia menambahkan, imbauan itu berlaku di seluruh ruas jalan yang ada di Kota Depok. "Iya seluruhnya. Tapi bertahap, sementara di Margonda dan masih sebatas imbauan," jelasnya.

Jika imbauan sudah dilakukan, tahap selanjutnya akan dilakukan penindakan oleh petugas di lapangan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement