Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Catat! Nunggu Penumpang di Pinggir Jalan, Driver Ojek Online Bakal Didenda Rp250 Ribu

Apriyadi Hidayat , Jurnalis-Rabu, 09 Agustus 2017 |12:04 WIB
Catat! <i>Nunggu</i> Penumpang di Pinggir Jalan, <i>Driver</i> Ojek <i>Online</i> Bakal Didenda Rp250 Ribu
(Foto: Apriyadi/Okezone)
A
A
A

"Jika masih ada ojek online yang berhenti atau menunggu penumpang di jalan raya akan ditindak tegas atau ditilang sebagaimana dimaksud dalam UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Pasal 287 ayat 3 tentang sanksi melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," tegasnya.

Saat ini, petugas dari Satuan Lalu Lintas dan Satuan Sabhara Polresta Depok melakukan imbauan kepada driver ojek online di Jalan Margonda. Petugas meminta kepada ojek online agar ke depannya tidak parkir atau menunggu penumpang.

Salah satu driver ojek online, Randy Oktavinaus beranggapan, ia tidak mempermasalahkan aturan tersebut karena untuk kelancaran lalu lintas. Namun, ia meminta solusi bersama agar tidak ada pihak yang dirugikan.

"Karena berbasis aplikasi, jadi mau enggak mau kita nunggu-nya deket sumber keramaian biar radarnya dapet. Kalau memang mau ada peraturan itu, harusnya ada kebijakan juga dari pemerintah dan swasta. Misalnya, supaya kami tidak nunggu di pinggir Jalan Margonda, harusnya pusat perbelanjaan atau yang lainnya menyediakan tempat di dalam untuk mengakomodir pengunjung yang memerlukan jasa kami," jelasnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement